KEBUTUHAN penukaran mata uang asing atau dalam istilah syariah disebut sharf setiap tahunnya untuk operasional haji dibutuhkan dalam jumlah yang sangat besar, hal ini diperlukan hedging atau lindung nilai.
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) nomor 96 tahun 2015, hedging atau lindung nilai dengan prinsip syariah diperbolehkan, fatwa ini sudah diturunkan menjadi Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 18/2 Tahun 2016 mengenai transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah atau hedging syariah.
Hal ini disampaikan oleh DR. Euis Amalia, M.Ag, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam acara Workshop Mekanisme Hedging Pada Perbankan Syariah dan Kebutuhan Valas Pada Operasional Haji di Holtel Mercure Cikini Jakarta, seperti disitat dari kemenag.go.id.
Lebih lanjut Euis menambahkan, dengan adanya Fatwa DSN ini diharapkan Kementerian Agama membuat peraturan sebagai turunan dari fatwa DSN mengenai hedging untuk kebutuhan operasional haji sebagai mitigasi risiko atau proteksi.
Ditjen PHU membutuhkan valuta asing saat persiapan operasional haji yaitu diantaranya untuk pembayaran pemondokan, katering, transportasi, akomodasi serta biaya pegawai di Arab Saudi.
Acara ini diikuti oleh praktisi perbankan syariah yang menjadi mitra Kementerian Agama yang tergabung dalam Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.**